Tanah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Penyerahan tanah oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Instansi Pemerintah dalam rangka pengadaan tanah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam hal telah memenuhi persyaratan tertentu. Bagaimana perlakuan PPN pada Pengadaan Tanah tersebut?
Pengenaan PPN atas Pengadaan Tanah
Penyerahan tanah oleh PKP kepada Instansi Pemerintah dalam rangka pengadaan tanah, dikenai PPN. PPN yang terutang atas penyerahan tanah dalam rangka pengadaan tanah, dipungut oleh PKP yang menyerahkan tanah kepada Instansi Pemerintah, dan tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah.
PKP yang menerima pembayaran atas pengadaan tanah kepada Instansi Pemerintah wajib memungut PPN dengan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01, menyetor PPN, dan melaporkan PPN terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Contoh Pengenaan PPN atas Pengadaan Tanah
- PT LMN adalah perusahaan pabrik boneka dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Pada tahun 2017, pemerintah daerah DKI Jakarta melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor. Salah satu tanah yang menjadi objek pengadaan adalah tanah milik PT LMN. Atas penyerahan tanah oleh PT LMN kepada pemerintah daerah DKI Jakarta dikenai PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN. PT LMN sebagai pihak yang menerima pembayaran wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01, memungut PPN, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
- Tuan Wicaksono merupakan seorang karyawan dan tidak dikukuhkan PKP. Pada tahun 2017, Dinas Perekonomian Bandung melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung central UMKM ekonomi kreatif Bandung. Salah satu tanah yang menjadi objek pengadaan adalah tanah milik Tuan Wicaksono. Atas pengadaan tanah ini tidak dikenakan PPN karena Tuan Wicaksono bukan Pengusaha Kena Pajak.